Malang benar nasib A (13) dan adiknya L (12), kedua siswi di salah satu sekolah kabupaten Bengkalis ini menjadi korban pencabulan oleh Iparnya sendiri AJ (48). Meski sempat memendam aib itu, kedua bocah tersebut akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada sang kakak N (28), istri pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, kedua korban mengaku dicabuli sebanyak 3 hingga 4 kali. Terakhir dilakukan oleh pelaku pada Februari 2016 lalu. Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban yang juga istri pelaku.
Wicak menjelaskan, kedua korban sudah dilakukan visum et revertum dan hasilnya menunjukkan bekas pencabulan. Polisi menangkap pelaku saat berada di Pelabuhan Batu Panjang, kecamatan Rupat.
Akibat perbuatannya, abang ipar bejat itu ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. AJ dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
SUNGGUH TERLALU!! COWOK INI TEGA MENCABULI 2 ADIK IPAR NYA
Malang benar nasib A (13) dan adiknya L (12), kedua siswi di salah satu sekolah kabupaten Bengkalis ini menjadi korban pencabulan oleh Iparnya sendiri AJ (48). Meski sempat memendam aib itu, kedua bocah tersebut akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada sang kakak N (28), istri pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, kedua korban mengaku dicabuli sebanyak 3 hingga 4 kali. Terakhir dilakukan oleh pelaku pada Februari 2016 lalu. Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban yang juga istri pelaku.
Wicak menjelaskan, kedua korban sudah dilakukan visum et revertum dan hasilnya menunjukkan bekas pencabulan. Polisi menangkap pelaku saat berada di Pelabuhan Batu Panjang, kecamatan Rupat.
Akibat perbuatannya, abang ipar bejat itu ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. AJ dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment